Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Asep menuturkan pencegahan Hasto Kristiyanto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.
KPK telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," ucapnya.
Baca juga: KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Untuk Wahyu Setiawan Sebagian Berasal Dari Hasto Kristiyanto PDIP
Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK.
Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi tersangka suap.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020.
Baca juga: Guntur Romli Respons KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka: PDIP Semakin Ditekan, Semakin Melawan
Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.