Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan sidang kode etik kasus 18 oknum anggota polisi memeras uang WN Malaysia akan digelar pekan depan.
Menurutnya, kasus pemerasan ini sepenuhnya ditangani oleh Divisi Propam Polri agar penanganan lebih cepat.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Peras WN Malaysia, Pengamat: Ada Unsur Pembiaran Atasan Terhadap Bawahan
“Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan,” kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Karim menuturkan sanksi etik terhadap 18 oknum anggota tersebut akan diberikan secara adil dan disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.
Baca juga: 18 Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia di Konser DWP Dipatsus
"Jadi akan kami berikan sanksi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota kami ini," katanya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia mengingat korban merupakan warga negara Malaysia.
Komisioner Kompolnas Mohammad Chairul Anam menjelaskan dalam penanganan kasus yang melibatkan korban warga negara asing Malaysia.
Menurutnya, korban telah disediakan desk atase kepolisian di Kedutaan Besar Malaysia.
“Jadi korban yang kemarin nonton itu datang ke Indonesia kalau mau melaporkan disediakan desk di Malaysia, menurut kami ini langkah yang sangat progresif,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Peras Ratusan WNA di DWP, Menteri Pariwisata Diminta Bersuara
Terkait siapa yang paling bertanggungjawab atas kasus ini secara substansial yakni sesuai keterlibatannya dalam struktur.
Anam menyebut bahwa oknum mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan dan sesuai dengan struktur dari pertanggungjawabannya.
“Oknum yang paling substansial dalam pertanggungjawaban dia mendapatkan hukuman yang paling berat,” ucapnya
Kompolnas kemudian sudah menerima kepastian dari yang melakukan pemeriksaan sidang etik dan mereka menyanggupi untuk digelar minggu depan.