TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron.
Penetapan status tersangka Hasto tersebut tertulis dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh Tribun Network pada Selasa (24/12/2024), penetapan Hasto dilakukan setelah ekspose perkara pada Jumat (20/12/2024).(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
BERITA REKOMENDASI