Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap dua politikus PDIP yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna H. Laoly ke luar negeri.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam.
"Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto K dan Yasonna," kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.
"Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang," tukas dia.
Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya, membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan kepada Kementerian Imipas.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Minta Cegah Politisi PDIP Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.