News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jhon LBF Unggah Foto Bareng Wamenaker, Immanuel Ebenezer Sempat Bilang Dukung Septia 1 Juta Persen

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi (kiri) dan Jhon LBF (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhon LBF, pengusaha yang menggugat mantan karyawannya, Septia Dwi Pertiwi kasus pencemaran nama baik mengunggah foto bersama dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Septia adalah mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five) milik pengusaha sekaligus kreator konten Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

Septia dituntut hukuman satu tahun penjara karena menyampaikan curahan hati (curhat) soal pemotongan gaji di media sosial dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini sempat menjadi perhatian Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram, Ketua Umum Jokowi Mania ini sempat bertemu dengan Septia.

Dirinya mengatakan mendukung 1 juta persen langkah Septia memperjuangkan haknya.

"Saya mantan karyawan jasa perkantoran yang dikriminalisasi oleh mantan atasan karena saya mengungkapkan situasi kerja yang tidak mensejahterakan karyawannya, seperti mendapatkan gaji dibawah UMP, tidak mendapatkan slip gaji, bekerja melebihi batas waktu dan tidak dibayar lemburnya dan tidak mendapatkan BPJS kesehatan. lalu hak asasi manusia (HAM) saya direnggut karena saya tidak diperbolehkan berteman dengan karyawan saat itu," ucap Septia dikutip Tribun dari unggahan @turc_id tanggal 10 Desember 2024.

"Sekarang berteman dengan wakil menteri," timpal Immanuel Ebenezer disambut riuh pendukung Septia.

"Saya mohon keadilannya," kata Septia.

Dalam kesempatan itu, Immanuel Ebenezer juga menyampaikan komitmennya.

"Ibu Septia ini hari ini punya backing namanya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ketika hak mereka dilanggar saya akan membela 1 juta persen hak beliau dan akan terus bersama beliau. Kita tidak akan biarkan para penindas berkeliaran di republik ini. Kita lawan!" ujarnya.

Beberapa hari setelah itu, Jhon LBF menggungah foto bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer di akun Instagramnya.

Ada tiga foto yang diduga diambil di ruangan kerja Wamenkaer.

Keterangan foto di akun Jhon LBF menjelaskan bahwa dirinya sengaja bersilaturahmi dengan Immanuel Ebenezer pada hari Jumat (20/12/2024).

Hanya saja tidak dijelaskan apa yang menjadi perbincangan dalam pertemuan mereka berdua.

Selesai Sholat Jumat Tadi
Saya Silaturahmi Ke Kantor
Mas Wamennaker Terbaik ????????
@immanuelebenezer

Bincang Hangat Seputar Kesejahteraan
Tenaga Kerja Dan Bagaimana Tenaga Kerja
Bisa Mendapat Pendidikan Penting Ilmu
Kewirausahaan Ketika Tenaga Kerja Bekerja
Di Sebuah Perusahaan

Semua Orang Akan Melalui Proses dalam Kehidupan, Dan Berkarier mulai Menjadi
Seorang Karyawan Adalah Bekal Penting
Untuk Menyerap ilmu sebanyak banyaknya
Di perusahaan Tempat Kita Bekerja , serta
Mengumpulkan Uang dari Gaji Selama Bekerja

Sehingga Kelak Orang Orang Yang Hari ini
Bekerja Sebagai Karyawan , bisa Menjadi
Seorang Pengusaha di kemudian Hari
Sehingga Membuka Lapangan Kerja

Tak Lupa Saya Memberikan Masukan
kepada Pemerintah Melalui Bapak Wamennaker
Untuk Pemerintah Bisa Membuat Aturan Batasan Usia dan Latar Belakang Pendidikan Bukan
Menjadi Patokan dalam Penerimaan Tenaga Kerja
Karena Semua Orang Punya Hak Yang sama
Untuk Bisa Mendapat Pekerjaan dan Kehidupan
Yang Layak Di Negri ini ????????????????????????????????

Semoga Masukan Saya Bisa Diterima
Dan dikabulkan Untuk Kesempatan seluas luasnya Tenaga produktif di bangsa ini
Dapat Mengejar Kesuksesan ????????

Sehat Selalu Bapak WamenNaker @immanuelebenezer Yuk serbu Follow Akunnya
Beliau orang Baik dan Selalu Mendukung
Dan Berbuat Yang Terbaik Untuk Rakyat

Pengusaha Harus Sejahterakan Karyawan
Karena Perusahaan Maju Berkat Kerja Keras
Para Karyawan ????????????????????????????????????????

• Man Jadda Wa Jadda
• Kun Fayakun
• Jangan Ngatur Tuhan

Untuk diketahui saat ini sidang yang membuat Septia menjadi terdakwa masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejumlah unsur buruh hingga pembela HAM datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan kepada Septia.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Rabu (18/12/2024), Septia pun menyampaikan pembelaan dan harapannya.

Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi buruh dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.

Septia berharap kasus yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi buruh yang mengalami penindasan atau kriminalisasi saat memperjuangkan haknya.

"Lalu setelah ini, semoga tidak ada lagi buruh yang ditindas oleh perusahaan, tidak ada lagi perusahaan yang sewenang-wenang terhadap buruh. Saya juga berharap buruh perempuan semakin kuat dan yakin untuk melawan saat ditindas," ujarnya. 

Septia juga menyampaikan ihwal pengalaman yang ia rasakan saat bekerja mungkin dirasakan oleh buruh lain di luar sana.

Menurutnya, banyak yang mengalami ketakutan untuk bangkit dari penindasan.

"Semoga dari masalah saya ini, semua pihak dapat belajar agar tidak ada lagi buruh yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak-haknya," tegas Septia.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan, menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya melalui media sosial bukanlah fitnah atau pencemaran nama baik, melainkan fakta.

Ia pun berharap hakim dapat melihat pembelaan mereka secara objektif.

"Terkait pledoi hari ini, kita menekankan bahwa hal-hal yang diungkapkan Septia di Twitter merupakan fakta, bukan fitnah atau pencemaran nama baik,” jelannya.

“Hal itu sudah kami uraikan dalam pledoi, sesuai pengaturan dalam SKB 3 Menteri. Hal yang disampaikan melalui media sosial yang merupakan kenyataan atau fakta tidak dapat dipidana," sambungnya. 

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan gaji secara sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Kini Septia dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Baca juga: Sosok John LBF Pengusaha yang Viral di Media Sosial, Intip Fotonya dengan Sederet Tokoh dan Pejabat

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini