TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Pol. Setyo Budiyanto, mengumumkan secara langsung di hadapan publik bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Dalam waktu 4 hari mengisi kursi jabatan sebagai Ketua KPK sejak dilantik 20 Desember 2024, Setyo Budiyanto langsung membuat heboh publik karena menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Komjen Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Peran Hasto Kristiyanto dalam kasus suap ini juga diungkap oleh pengganti Firli Bahuri itu.
Jenderal bintang 3 di Polri itu mengaku mempunyai bukti Hasto Kristiyanto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan oleh Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan terkait dengan proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Suap tersebut, kata Setyo, dimaksudkan untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait dengan kasus Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Atas tindakan itu, Ketua KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.
Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Didatangi Ambulans Berlogo PDIP
Lantas, seperti apa sosok Komjen Setyo Budiyanto sang Ketua KPK yang menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto sebagai tersangka? Berikut profil lengkap beserta harta kekayaannya.
Profil Komjen Setyo Budiyanto
Setyo Budiyanto adalah anggota aktif Polri berpangkat Komjen atau jenderal bintang 3 yang sekarang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
Adapun Setyo Budiyanto menggantikan posisi Ketua KPK yang ditinggalkan koleganya di Polri, yakni Firli Bahuri.
Sebelum menjadi ketua di lembaga antirasuah, pria kelahiran Surabaya, 29 Juni 1967, itu sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI.
Sementara di Polri, Setyo juga memiliki rekam jejak yang cemerlang.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989.
Pelbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kasubbag Iperasi nasional Bagian Sersetik, Kapolsek Kota Wajo, Kabag Serse Ekonomi Polda Lampung, dan Kabag Serse Narkoba Polda Lampung.
Selain itu, Setyo Budiyanto juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Lampung Utara, Kabag Ops Poltabes Bandar Lampung, Kapusdalops Polda Lampung, dan Kabag Strabang Biro Rena Polda Lampung.
Selain itu, Setyo Budi juga sempat menduduki posisi sebagai Kasat Tipikor Ditreskrim Polda Lampung, dan Kasat Tipikor Polda Papua.
Karier Komjen Setyo makin cemerlang setelah ia didapuk menjadi Kapolres Teluk Wandawa.
Pada tahun 2009, ayah tiga anak ini dipercaya menjadi Kapolres Biak Numfor.
Lalu, ia dimutasi sebagai Wadirreskrim Polda Papua pada tahun 2010.
Pada tahun 2011, Setyo Budiyanto kemudian ditunjuk untuk menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Baca juga: PDIP Respons KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri: Kami Akan Ikuti Ketentuan
Setelah itu, ia sempat bertugas sebagai Penyidik Utama Biro Wassidik Bareskrim Polda dan Penyidik Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, Setyo juga pernah bertugas sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Tindak Pidana Ekonomi dna Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK.
Pada tahun 2020, Setyo Budiyanto kemudian dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Satu tahun kemudian, ia diangkat menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur.
Lalu, Komjen Setyo ditunjuk sebagai Kapolda Sulut pada tahun 2022.
Di tahun 2024, Komjen Setyo Budiyanto dimutasi menjadi Pati Itwasum Polri dalam rangka penugasan sebagai Irjen Kementan RI.
Dalam kehidupan pribadinya, Setyo memiliki istri yang bernama Hj. Henny Setyobudi dan menganut agam Islam.
Setyo dan Henny dikaruniai 3 orang anak yang bernama Iptu Rheditya Alfa Hendy, S.Tr.K., S.I.K., Adrian Bagaskara, dan Amanda Tiara Ayu Putri Setyobudi.
Menilik harta kekayaannya, Komjen Setyo Budiyanto tercatat memiliki total harta sebesar Rp9,6 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 1 April 2024.
Berikut daftar harta kekayaan milik Komjen Setyo.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.600.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 310 m2/243 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/156 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
Baca juga: ICW: Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Jadi Pertaruhan Bagi KPK
3. Tanah Seluas 2219 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 946.000.000
1. LAINNYA, SEPEDA RB Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
2. MOTOR, PIAGGIO VESPA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 21.000.000
3. LAINNYA, TREK RB Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
4. MOBIL, TOYOTA LX Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 360.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 705.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 9.611.000.000
II. HUTANG Rp. ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 9.611.000.000
Baca juga: Rumah Hasto di Bekasi Masih Dijaga Ketat Satgas Cakra Buana, Dapat Kiriman Bunga Dibawa Ambulans
Reaksi Ketua KPK jika Didatangi Megawati
Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang akan memasang badan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak bermuatan politis.
Ia mengungkapkan pengembangan kasus Harun Masiku dipastikan murni karena penegakan hukum.
"Kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja, gitu, ya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Hasto sudah dikerjakan KPK era Nawawi Pomolango dkk.
Setyo pun enggan menilai pernyataan Presiden ke-5 RI tersebut sebagai intimidasi terhadap KPK.
"Ini juga menurut saya bagian dari isi memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama."
"Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja, kira-kira seperti itu," kata Setyo.
(Tribunnews.com/Rakli Almughni)