News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Kasus Korupsi CSR BI, Heri Gunawan Dicecar KPK soal Keterlibatan Seluruh Anggota Komisi XI DPR 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Politikus Partai Gerindra itu menyelesaikan pemeriksaan pada 18.25 WIB. Jika dihitung dari waktu ia masuk ke gedung KPK pukul 12.56 WIB, itu artinya Heri diperiksa sekitar 5,5 jam.

Pantauan Tribunnews, Heri mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan kelir hitam. Heri juga nampak memakai masker dan membawa map cokelat.

"Hari ini, saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir. Yang pasti, hari ini saya dipanggil sebagai saksi. Dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya," kata Heri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dituntut 14 Tahun, Bos Timah Tamron Hanya Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Rp300 T

Heri mengaku hanya ditanya sekitar lima pertanyaan oleh penyidik KPK. 

Kepada awak media, Heri juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," tuturnya.

Heri Gunawan mengatakan, penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR RI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.

"Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," katanya.

Baca juga: Detik-detik Hasto Suruh Harun Masiku Rendam Handphone di Air dan Segera Melarikan Diri

Heri tidak mengetahui apakah ia akan kembali dipanggil oleh penyidik KPK. Ketika ditanya oleh wartawan Heri adalah calon tersangka dalam kasus ini, dia meresponsnya dengan tertawa.

"Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya," ujar Heri.

Sementara itu, KPK belum merilis hasil pemeriksaan terhadap Heri Gunawan.

Selain Heri, penyidik juga memeriksa anggota Komisi XI DPR lainnya, yakni Satori. Satori merupakan kader Partai Nasdem.

KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.

Gedung Bank Indonesia (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Baca juga: Kekayaan AKBP Malvino Edward yang Terjerat Pemerasan di DWP: Karier Moncer Tak Punya Rumah dan Tanah

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.



Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini