News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lemkapi Dukung Polri Mutasi 34  Anggota Buntut Kasus Pemerasan di DWP 2024: Harus Ada Sanksi Tegas  

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung komitmen Polri yang bekerja cepat mencopot tiga Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia  saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung 13-15 Desember 2024.

Edi Hasibuan mengatakan Polri harus mengambil langkah tegas bila atasan para terduga pelaku terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

"Kita apresiasi ketegasan Polri dalam hal ini Kapolda Metro Jaya dan Kadiv Propam Polri. Jika ada keterlibatan atasan mereka, kita minta harus ada sanksi tegas," kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (27/12/2024).

Edi pun mendorong agar proses etik dan pidana terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut segera dilakukan.

"Jangan ragu untuk menindak oknum yang terbukti salah. Kita jadikan ini sebagai momentum untuk bersih-bersih institusi Polri terhadap oknum nakal," katanya.

Edi Hasibuan pun meminta, Polri tak ragu memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap oknum-oknum yang terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

"Kalau mereka terbukti terlibat memeras puluhan warga asing, kita minta direkomendasikan PTDH," kata dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut Edi Hasibuan, saat ini ada 34 orang dalam pemeriksaan Propam Polri terkait kasus tersebut.

Kata dia, perilaku oknum yang terbukti bersalah tidak dapat diterima masyarakat karena telah mempermalukan negara dan  institusi kepolisian di mata internasional.

Para oknum ini dinilai melanggar kode etik profesi Polri dan melanggar hukum pidana karena melakukan pemerasan.  

"Kami menilai jika perilakunya terbukti memeras, belasan oknum polisi ini tidak pantas lagi jadi anggota Polri," kata mantan anggota Kompolnas ini.

Menurut Edi Hasibuan, atas kejadian ini ke depan perlu ada penguatan pengawasan dalam setiap proses hukum penanganan Narkoba.

Selama ini, ada saja warga jadi korban perilaku oknum di lapangan, tetapi biasanya masyarakat takut untuk melapor.

Dengan ketegasan dalam penanganan kasus pemerasan ini, Edi yakin ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini