News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Diperiksa KPK, Satori Akui Semua Anggota Komisi XI DPR Dapat CSR BI, tapi Bantah Ada Suap

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Satori diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota DPR RI, Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Jumat, 27 Desember 2024.

Satori ST: Semua Anggota Komisi XI Menerima Program CSR

Satori mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima program CSR BI, yang dikenal juga sebagai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

Ia menegaskan bahwa dana CSR tersebut mengalir melalui yayasan dan menegaskan bahwa semua anggota Komisi XI menerima program ini.

Satori juga membantah adanya suap atau jatah dalam penyaluran dana CSR BI.

"Enggak ada. Enggak ada uang suap itu," klaimnya.

"Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif," lanjutnya.

Heri Gunawan: Dana CSR BI sebagai Program Biasa dengan Mitra Kerja 

Sementara itu, Heri Gunawan menyatakan bahwa ia hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik.

"Belum terima SPDP. Panggilannya kan sebagai saksi baru kali ini," ungkapnya.

Baca juga: Profil Satori, Anggota DPR yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR BI

Heri menekankan bahwa penyidik sedang menyelidiki dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI, yang merupakan mitra BI.

Heri juga menjelaskan bahwa dana CSR BI yang menjadi pokok perkara adalah program biasa yang dijalankan bersama mitra Komisi XI.

"Itu kan (dana CSR BI) program biasa dari mitra di komisi. Mungkin lebih baik tanyakan ke penyidik, karena itu masuk ke materi (kasus). Takutnya saya enggak enak nanti," katanya.

Modus Perkara

KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100 yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan," katanya.

Asep menegaskan bahwa masalah muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya, misalnya untuk kepentingan pribadi.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," pungkasnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini