TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga.
Rieke Diah Pitaloka dinilai memprovokasiagar masyarakat menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Atas hal inilah, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD.
Adapun laporan diterima oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, pada Jumat (20/12/2024).
Dek Gam mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sah dan telah ditandatangani.
"Benar ada laporan, saya tanda tangan kok."
"Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan," ungkapnya pada Minggu (29/12/2024).
Penundaan Pemanggilan
Dek Gam menyatakan bahwa pemanggilan Rieke Diah Pitaloka yang dijadwalkan pada Senin (29/12/2024), kemungkinan akan ditunda.
Penundaan ini dilakukan karena anggota DPR RI masih di dapil masing-masing.
Baca juga: Elite PDIP Ini Dukung Kebijakan PPN 12 Persen Pemerintahan Prabowo, Ingatkan Langkah Mitigasi Risiko
"Kita masih libur sidang, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu," jelas Dek Gam.
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana tersebut mengingat dampak besar yang mungkin ditimbulkan.
Dikawatirkan, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat dan naiknya harga kebutuhan pokok.