News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD vs Habiburokhman: Kontroversi Pengampunan Koruptor

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD (Kiri) dan Habiburokhman (Kanan), Kontroversi Wacana Pengampunan Koruptor

TRIBUNNEWS.COM - Publik menyoroti pernyataan kader Partai Gerindra yang menganggap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai "orang gagal".

Pernyataan itu diucapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).

Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan awak media dan menjadi sorotan dalam diskusi politik terkini.

Latar Belakang Kontroversi

Peristiwa ini diawali munculnya kritik Mahfud MD soal wacana pengampunan bagi koruptor.

Wacana ini muncul pertama kali dari pernyataan  Presiden Prabowo Subianto.

Terkait hal itu, Mahfud menilai gagasan tersebut merupakan langkah yang keliru.

Pasalnya, gagasan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengampunan bagi koruptor yang hanya mengaku secara diam-diam tidak dibenarkan oleh undang-undang.

“Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu. Hukum pidana tidak membenarkan itu,” ujar Mahfud di MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/12/2024).

Menurutnya, seorang pejabat pemerintahan tak perlu berupaya mencari dalil pembenar untuk pengampunan koruptor.

Baca juga: Prabowo Subianto Beri Klarifikasi, Akui Tak ada Niatan untuk Maafkan Koruptor

Tanggapan Habiburokhman

Menanggapi kritik tersebut, Habiburokhman lalu mengungkit Mahfud MD pernah memberikan skor lima untuk penegakan hukum di Indonesia selama ia menjabat sebagai Menko Polhukam.

Menurut Habiburokhman, pendapat tersebut menunjukkan kegagalan Mahfud dalam menjalankan tugasnya.

“Mahfud MD ini orang gagal. Dia gagal lima tahun sebagai Menko Polhukam memberi skor 5 dalam penegakan hukum,” tegas Habiburokhman.

Habiburokhman juga menekankan bahwa Prabowo tidak akan menginstruksikan bawahannya untuk melanggar hukum, dan bahwa tujuan dari wacana pengampunan adalah untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Respons Mahfud MD

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini