"Soal itu nanti Tim Hukum yang akan menyampaikan. Belum ada soal itu (Rencana ajukan praperadilan)" kata Guntur dihubungi, Minggu.
Namun, dikatakan Guntur, pendampingan hukum kepada Hasto akan diberikan atas nama partai.
"Pendampingan resmi karena kasus ini bukan pribadi Hasto Kristiyanto, tapi sebagai Sekjen PDI Perjuangan," tegasnya.
Peran Hasto dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto telah mengungkapkan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.
Setyo menjelaskan, awalnya, Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.
Saat itu, kata Setyo, Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan, meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan caleg PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.
Setyo mengatakan, seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.
Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan.
Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.
Hasto lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.
"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.