News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MAKI Surati KPK Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli Pelaksanaan Haji 2024, Menteri Agamanya Disorot

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja KPK sedang melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat yang bisa menularkan virus Covid 19 di Loby KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat(28/8/2020). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 9 pegawai KPK terkonfirmasi positif Covid-19. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK usut tuntas perkara dugaan gratifikasi penyelenggaraan haji 2024.

"MAKI telah berkirim surat kepada KPK untuk mendesak percepatan penuntasan penanganan perkara. Selain untuk tujuan penegakkan hukum, juga diperlukan guna perbaikan penyelenggaraan haji kedepannya," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (30/12/2024). 

Boyamin mengatakan, desakan tersebut setidaknya memiliki dua data penguat. 

"Pertama, dugaan gratifikasi dan pungutan liar, karena senyatanya kuota tambahan jemaah haji plus (sekitar 5.000 orang) yang berangkat tahun 2024 dikenakan biaya tambahan sekitar 4.000 USD hingga 5.000 USD. Jika dirupiahkan antara Rp60 juta hingga Rp75 juta," terangnya. 

Data penguat kedua dikatakan Boyamin, berupa dugaan kamuflase. Yakni melalui oknum Kemenag meminta sejumlah biro travel haji plus untuk mengajukan surat permohonan tambahan kuota haji plus dengan sistem tanggal mundur.

"Surat tersebut yang dijadikan alasan pemberian kuota 50 persen dari 10.000 jatah tambahan haji pemerintah Arab Saudi (Padahal sesuai ketentuan mestinya hanya 20% atau 2.000 jemaah untuk haji plus dan sisanya 8.000 untuk haji reguler)," terangnya. 

Baca juga: Sosok Kombes Donald Simanjuntak, Dimutasi Buntut Kasus DWP, 6 Bulan Jabat Dirresnarkoba Polda Metro

Dengan data tambahan tersebut, diharapkannya KPK akan mampu mempercepat penuntasan perkara tersebut. 

Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK siapa-siapa yang hendak dibidik jika terdapat dugaan penyimpangan gratifikasi atau pungli. 

"Yang jelas, penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan haji adalah Menteri Agama saat itu, namun bisa saja oknum di bawahnya yang diduga terlibat. Yang harus jadi perhatian KPK adalah Menteri Agama tidak pernah hadir panggilan Pansus Haji DPR 2024," tegasnya.

Pansus Haji DPR Temukan 9 Masalah Haji di Masa Menag Gus Yaqut

Tahun 2024 diwarnai dengan polemik penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, di antaranya soal kuota tambahan. 

Masalah distribusi kuota haji menjadi permasalahan saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20 ribu dari Arab Saudi. 

Saat itu, Kementerian Agama membagi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca juga: Kembali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Yaqut Berdalih Sedang di Eropa & Tak Dapat Tiket Pulang

Penambahan kuota untuk haji khusus membuat jemaah dari khusus mendapatkan kuota lebih dari 8 persen. Penentuan pemberian kuota ini juga dipermasalahkan, karena tidak melibatkan DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini