News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Tangis Ibunda Helena Lim Usai Anaknya Divonis 5 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah: Pulanglah Anakku

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Helena Lim, Hoa Lian menjerit histeris usai anaknya divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Momen tersebut tak berlangsung lama, sebab sesaat kemudian Helena kembali digiring petugas ke mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan tersebut.

Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Helena oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana  penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Peran dan Dakwaan

Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.

Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim. Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.

Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini