News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

34 Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen, Kenaikan Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pedagang tradisional di Pasar Terapung Lok Baintan, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimatan Selatan. Pemerintah mulai memberlakukan PPN 12 Persen mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Inilah 34 daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar barang dan jasa yang bebas dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Diketahui, Pemerintah mulai menerapkan PPN 12 persen, per hari ini, Rabu (1/1/2025).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan PPN 12 persen diberlakukan selektif dan hanya ditujukan ke barang mewah.

Menkeu menjelaskan barang dan jasa lainnya tetap PPN 11 persen.

Lima komoditas yang terkena PPN 12 persen yakni:

  1. Kelompok hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar
  2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
  3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter, mengutip Kontan.co.id.
  4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak
  5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata

Menurut Menkeu, selain barang mewah di atas, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: 5 Kategori Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Pengecualian untuk Keperluan Negara

Dikutip dari setkab.go.id, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sementara itu terdapat pengecualian tarif PPN yang berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, yakni: 

  1. Beras
  2. Jagung
  3. Kedelai
  4. Buah-buahan
  5. Sayur-sayuran
  6. Ubi jalar
  7. Ubi kayu
  8. Gula
  9. Ternak dan hasilnya
  10. Susu segar
  11. Unggas
  12. Hasil pemotongan hewan
  13. Kacang tanah
  14. Kacang-kacangan lain
  15. Padi-padian yang lain
  16. Ikan
  17. Udang
  18. Biota lainnya
  19. Rumput laut
  20. Tiket kereta api
  21. Tiket bandara
  22. Angkutan orang
  23. Jasa angkutan umum
  24. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
  25. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
  26. Penyerahan pengurusan transport
  27. Jasa biro perjalanan
  28. Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
  29. Buku-buku pelajaran
  30. Kitab suci
  31. Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
  32. Jasa keuangan, dana pensiun
  33. Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
  34. Asuransi kerugian, asuransi jiwa

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kontan.co.id/Dendi Siswanto) (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini