TRIBUNNEWS.COM – Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dari Malaysia.
Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang berlangsung selama lebih dari 16 jam.
Sidang etik terhadap Kombes Donald dilaksanakan pada Selasa, 31 Desember 2024, mulai pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025, pukul 04.00 WIB.
Menurut Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, hasil sidang tersebut memutuskan sanksi PTDH bagi Kombes Donald.
"Dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba," ungkap Anam, dilansir dari Kompas.com.
Tidak hanya Kombes Donald, seorang perwira menengah lainnya yang menjabat sebagai kepala unit atau Kanit di juga dikenakan sanksi PTDH.
Sementara itu sidang etik untuk seorang Kasubdit masih belum ada putusan .
Karena sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Pengajuan Banding
Lebih lanjut Anam menuturkan, setelah mendapat sanksi PTDH, Kombes Donald langsung mengajukan banding.
Pengajuan banding itu juga dilakukan oleh seorang Kanit yang mendapat sanski PTDH sama seperti Kombes Donald.
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” terang Anam.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).