News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masuki Tahun 2025, Ahmad Sahroni Minta Pemberantasan Korupsi Lebih Agresif

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta pemberantasan korupsi di Indonesia lebih agresif di tahun 2025 ini.

Sebab itu, dia berharap seluruh lembaga penegak hukum bisa saling bekerja sama.

“Komisi III berharap di tahun 2025 ini semua instansti penegak hukum bisa saling berkolaborasi untuk memberantas dan mencegah korupsi, yang mana ini juga menjadi concern utama Pak Presiden Prabowo," kata dia kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

"Apalagi kini Kejagung dan KPK turut dibantu oleh Kortas Tipikor Polri, jadi pasti bisa lebih maksimal kerja-kerja pemberantasan korupsi kita. Dan paradigmanya juga harus diubah, bukan lagi hanya berfokus pada pidana penjara badan, tapi juga pengembalian kerugian negaranya," lanjut Sahroni.

Sahroni juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) 2024, yang melakukan penyelematan keuangan negara dan telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp 1,69 triliun. 

Meski begitu, politikus NasDem ini turut meminta Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara di tahun 2025 ini.

"Di tahun 2025 ini, saya turut meminta Kejagung untuk bisa lebih memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negaranya. Karena sebenarnya itu yang paling penting," ucapnya.

Di sisi lain, Sahroni menyebut bahwa dia tidak lagi ingin melihat adanya denda atau pidana ringan yang dijatuhi kepada para pelaku korupsi.

“Tidak boleh ada lagi pelaku korupsi yang didenda atau dipidana ringan. Jangan pernah berbelas kasih sama koruptor, hukum sesuai kejahatannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyelamatkan keuangan negara dari yang sebelumnya disita dari hasil tindak pidana korupsi hingga tindak pidana Cukai selama tahun 2024 senilai Rp 1.697.121.808.424 (Rp 1,6 Triliun).

Baca juga: Politikus Nasdem Sebut OCCRP Tak Bisa Jadi Acuan Penilaian Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang triliunan kini juga telah disetorkan ke kas negara oleh pihaknya.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp 1.697.121.808.424," kata Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1/2025).

Lebih jauh Harli menyebutkan, uang-uang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung selama kurun 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini