News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Batal, Ini Kata Wakil Ketua Umum MUI Kiai Marsudi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud

“Bahwa kemaslahatannya adalah antara kelas menengah ke atas taawun dengan kelas menuju menengah ke bawah,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kondisi hukum di setiap masyarakat merupakan hasil dari keadaan dan perkembangannya.

Sama halnya dengan Undang-Undang kenaikan PPN 12% yang  merupakan hasil dari keadaan dan perekmbangan masyarakat dan pemerintah hari ini.

“Dalam konteks ini, Undang-Undangnya sudah ada, dan dalam konteks ini pemerintah mengikuti Undang-Undang yang telah diputus melalui musyawarah,” tuturnya.

“Ketika sudah ada aturan Undang-Undang yang diputus dengan aturan musyawarah, maka kita ikuti. Karena kita berbangsa dan bernegara adalah untuk mengikuti aturan, kalau tidak mengikuti aturan maka kekacauan yang ada,” kata dia menjelaskan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini