“Bahwa kemaslahatannya adalah antara kelas menengah ke atas taawun dengan kelas menuju menengah ke bawah,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kondisi hukum di setiap masyarakat merupakan hasil dari keadaan dan perkembangannya.
Sama halnya dengan Undang-Undang kenaikan PPN 12% yang merupakan hasil dari keadaan dan perekmbangan masyarakat dan pemerintah hari ini.
“Dalam konteks ini, Undang-Undangnya sudah ada, dan dalam konteks ini pemerintah mengikuti Undang-Undang yang telah diputus melalui musyawarah,” tuturnya.
“Ketika sudah ada aturan Undang-Undang yang diputus dengan aturan musyawarah, maka kita ikuti. Karena kita berbangsa dan bernegara adalah untuk mengikuti aturan, kalau tidak mengikuti aturan maka kekacauan yang ada,” kata dia menjelaskan.