TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Kamis (2/1/2025).
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa putusan MK bersifat erga omnes (terhadap semuanya).
"Berlaku sejak diucapkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan Mahkamah Konstitusi juga bersifat final dan mengikat. Atau final and binding," ucap Idham kepada Tribunnews.com, Kamis.
Kemudian, berdasarkan Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka yang akan menindaklanjuti putusan MK adalah DPR RI.
Sementara itu, nantinya KPU akan melaksanakan UU Pemilu yang disahkan oleh DPR RI.
"KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam konteks implementasi prinsip berkepastian hukum, sebagai salah satu prinsip dalam penyelenggaraan pemilu, maka KPU akan melaksanakan UU Pemilu yang nantinya akan disahkan oleh pembentuk undang-undang."
"Dan kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang sangat memahami tentang sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang bersifat erga omnes atau final and binding," ungkapnya.
Saat disinggung soal rencana pertemuan antara KPU dan DPR RI untuk membahas putusan MK, Idham menyebut, berdasarkan informasi yang ia peroleh, pada tahun 2025 ini DPR RI telah memasukkan agenda pembahasan RUU Pemilu dalam program legislasi nasional.
"Kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR, sesuai dengan prinsip keterbukaan dan keterlibatan publik, DPR akan mengundang KPU dalam pembahasan RUU Pemilu yang baru nanti," tuturnya.
Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, MK Dorong DPR dan Pemerintah Lakukan Rekayasa Konstitusional
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.