News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma

TRIBUNNEWS.COM - Yudhy Triananta Syaeful Mamma adalah mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhir dalam golongan perwira pertama (Pama), yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Bukan pensiun dini apalagi mengundurkan diri, AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma terpaksa berhenti menjadi anggota Polri karena dipecat secara tidak hormat oleh Polri.

Ia dipecat lantaran terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di dalam konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024.

Jabatan penting terakhir Yudhy sebelum dipecat yakni sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Karena diduga terkait dengan kasus pemerasan tersebut, Yudhy lantas harus menalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 03.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri.

Sidang etik Yudhy tersebut berbarengan dengan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.

Peran Yudhy dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024 asa Malaysia ini cukup vital.

Saat beraksi, ia mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari WNA dan Indonesia lantaran diduga menyalahgunakan barang haram narkoba.

Baca juga: Sosok AKP Yudhy Triananta, Anak Buah Kombes Donald Simanjuntak, Diduga Dipecat Imbas Kasus DWP 2024

Saat melakukan pemeriksaan, Yudhy meminta imbalan berupa uang untuk pembebasan atau pelepasan.

Hasil dari sidang KEPP memutuskan bahwa Yudhy Triananta Syaeful dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri, begitu juga dengan atasannya, yakni Kombes Donald.

Hasil putusan PTDH juga dijatuhkan kepada atasan Yudhy lainnya, yakni AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Yudhy Triananta Syaeful dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf A (1) jo Pasal 10 Ayat 2 huruf I, Pasal 10 Ayat 1 huruf F, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tak tinggal diam dipecat dari Polri, Yudhy memutuskan untuk langsung mengajukan banding, sebab ia mempunyai hak banding ke tingkat kasasi, grasi, dan peninjauan kembali.

Karier cemerlang Yudhy pun terpaksa terhenti karena kasus kriminalitas pemerasan penonton DWP 2024 yang digelar pada akhir tahun 2024 itu.

Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya lantaran menyalahi aturan hukum sebagai anggota Polri.

Rekam jejak karier

Selama kurang lebih 11 tahun berdinas di Polri, Yudhi Triananta Syaeful Mamma memiliki rekam jejak yang moncer.

Dikutip dari Tribunnews, Yudhy Triananta Syaeful adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013.

Yudhy pun berpengalaman dalam tugas memberantas kasus narkoba.

Sejumlah jabatan strategis di reserse narkoba pernah ia emban.

Yudhy tercatat pernah berdinas di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. 

Di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) itu, Yudhy pernah menduduki posisi strategis ti tim khusus Satresnarkoba.

Pada tahun 2018, Yudhy masih tercatat aktif menempati posisi jabatan di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan DWP 2024: Biarkan Anggotanya Memeras

Saat itu, ia masih berpangkat Inspektur Dua atau Ipda.

Meski masih junior, Yudhy sudah berhasil memberantas sejumlah kasus peredaran gelap narkoba.

Pada November 2018, ia pernah menangkap kurir narkoba di Surabaya.

Saat itu, timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,7 kg, 18 gram biji ganja, dan 7.700 butir pil ekstasi.

Seiring berjalannya waktu, karier Yudhy makin moncer.

Pada tahun 2020, Yudhy tercatat masih aktif bertugas di Polrestabes Surabaya dan sudah berpangkat Inspektur Satu atua Iptu.

Saat itu, ia naik pangkat menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Karier moncer Yudhy Triananta kemudian berlanjut tatkala ia ditugaskan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dipindah ke Jakarta, Yudhy mendapat amanah untuk mengisi kursi jabatan sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, ia justru tak memaksimalkan dengan baik jabatan strategis tersebut.

Musabab, Yudhy terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berasal dari Malaysia yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi jajaran Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang mendengar kasus tersebut lantas melakukan mutasi besar-besaran di Polda Metro Jaya.

Yudhy tekena imbasnya, dan ia dimutasi menjadi Pama dalam Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Ia dimutasi dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan pemerasan terhadap penonton DWP.

Hingga akhirnya, Yudhy Triananta Syaeful yang berpangkat AKP dijatuhi sanksi PTDH alias dipecat dalam sidang yang digelar Divpropam Polri.

Baca juga: Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP, AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding

Kehidupan pribadi

Yudhy Triananta Syaeful sempat cukup aktif dalam bermain media sosial Instagram dengan nama akun @yudhysyaefulmamma.

Di akun Instagramnya itu, ia tak jarang mengunggah momen kesibukannya sebagai anggota polisi.

Tak jarang pula Yudhy mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga tercinta, termasuk istrinya.

Namun, akun Instagram Yudhy tersebut kini telah menghilang.

Selain Instagram Yudhy juga pernah aktif bermain media sosial Twitter hingga Facebook.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini