TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT).
Menurut Pangi, putusan MK menghapus presidential threshold adalah angin segar bagi demokrasi Indonesia.
Dihapuskannya presidential threshold berpotensi memunculkan calon-calon presiden yang lebih bervariasi dan mengakomodir pilihan masyarakat.
"Kalau sekarang varian menunya sangat terbatas, karena sudah disetting, diatur oleh para oligarki sehingga calon presiden yang muncul itu dengan sudah diseleksi oleh para oligarki dengan jumlah yang sangat terbatas," ungkap Pangi kepada Tribunnews, Rabu (3/1/2025).
Pangi mengatakan, calon-calon presiden yang muncul dalam Pilpres dengan aturan PT 20 persen adalah calon presiden yang sebenarnya bukan pilihan rakyat.
"Bisa saja itu pilihan para oligarki, dan kemudian dipilih oleh rakyat," ujarnya.
Pangi mengaku miris, negara dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta jiwa hanya memiliki dua capres, seperti pada Pilpres 2014 dan 2019. Adapun pada Pilpres 2024 ada tiga paslon.
"Pilihan masyarakat kita terbatas. Mereka tidak punya alternatif pilihan, itu juga yang menyebabkan salah satu poin munculnya golput, karena pilihan yang mereka pilih enggak ada," ucap Pangi.
Menurutnya, Pilpres yang akan datang akan berlangsung lebih seru dengan kemungkinan munculnya lebih banyak kandidat.
"Jadi kita bersyukur ya, karena nanti akan muncul banyak calon presiden, dan tidak lagi calon-calon presiden dikuasai oleh oligarki, para cukong."
"Mungkin akan lebih dinamis, fluktuatif, dan akan lebih seru, karena calon presidennya variannya lebih beragam, tidak seperti Pilpres sebelumnya," pungkas Pangi.
Baca juga: Gugatan 4 Mahasiswa UIN Jogja Dikabulkan MK, Presidential Threshold 20 Persen Tak Lagi Ada!
Putusan MK
Diketahui, MK mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT), Kamis (2/1/2025).
MK memutuskan menghapus presidential threshold yang sebelumnya menyaratkan hanya parpol atau gabungan parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif yang bisa mengajukan capres dan cawapres.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Kamis.
Putusan ini memungkinkan setiap partai peserta pemilu nantinya dapat mencalonkan presiden maupun wakil presiden.
Berkenaan dengan putusan ini, MK mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional.
MK memberi rambu-rambu, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya
Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)