News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Para Notaris Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Batas Usia Jabatan hingga Umur 70 Tahun

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran notaris seusai mendengar sidang putusan MK terkait Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).

"Dengan putusan tersebut ribuan Notaris bersyukur sekaligus berharap Kementerian Hukum dapat melaksanakan putusan tersebut secepatnya," terangnya.

Baca juga: Majelis Pengawas Pusat Notaris Gelar Sidang Putusan, 8 Perkara Dugaan Pelanggaran Perilaku Diputus

Lebih lanjut, Saiful mengurai, dikabulkannya uji materi oleh MK tersebut merupakan perjuangan perjuangan bersama.

"Ini adalah pejuangan seluruh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum , pihak terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 197 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, keputusan MK merupakan kado terindah bagi para Notaris pada awal tahun 2025.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak termasuk saksi, ahli dalam pengambilan keputusan tersebut," ucapnya.

Dirinya menilai, dengan adanya Putusan MK tersebut Notaris yang berusia 70 tahun belum tentu sakit-sakitan. Notaris yang berusia 70 tahun masih bisa bekerja dengan sehat.

"Kami minta Kementerian terkait bisa melaksanakan Putusan MK ini dengan cepat," kata Tri Firdaus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini