News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Pendaftaran PPPK Gelombang 2 Dibuka Hingga 7 Januari 2025, Ini Jadwal Terbarunya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK - Pendaftaran PPPK Gelombang 2 Tahun 2024 diperpanjang hingga 7 Januari 2025, ini jadwal terbarunya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang 2 Tahun 2024 telah diperpanjang.

Mengutip dari Instagram @bkngoidofficial, penutupan pendaftaran PPPK gelombang 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025.

Sebelumnya seleksi pendaftaran PPPK gelombang 2 tahun 2024 hanya dibuka hingga 31 Desember 2024.

Batas akhir pendaftaran dapat dilakukan hingga pukul 23.59 WIB pada 7 Januari 2025, mendatang.

Seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2 dibuka untuk peserta khusus, yang sesuai dengan kriteria dari BKN.

Menurut pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode kedua dikhususkan hanya untuk kriteria pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Akses laman resmi SSCASN untuk daftar seleksi PPPK gelombang 2 tahun 2024.

Baca juga: Kapan Hasil Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap 1 Diumumkan? Simak Jadwal Terbaru dari Panselnas

Syarat Pendaftaran PPPK Gelombang 2 Tahun 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.

    Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli.

    Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait.

Baca juga: Penutupan PPPK Gelombang 2 Tahun 2024 Diperpanjang Hingga Kapan? Simak Jadwal Terbarunya

Jadwal Pendaftaran PPPK Gelombang 2

Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024

Pendaftaran seleksi: 17 November - 7 Januari 2025

Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2024

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025

Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025

Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025

Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini