TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar duka datang dari lawyer Alvin Lim. Alvin dikabarkan meninggal dunia di RS Mayapada Tangerang Banten, karena menderita gagal ginjal kronis stadium lima, pada Minggu, 5 Januari 2024.
Kabar tersebut dibenarkan oleh rekan seprofesi Alvin, Farhat Abbas. Dia membenarkan sambil mengirimkan emoji sedih.
"Benar (Alvin Lim meninggal dunia," kata Farhat Abbas saat dihubungi, Minggu.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh pengusaha asal Semarang, Henry Kurnia Adhi atau yang lebih dikenal dengan nama Jhon LBF.
Dalam postingan di akun Instagram @johnlbf, dia mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Alvin Lim.
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Berita duka telah berpulang bapak pengacara Alvin Lim hari ini Minggu 5 Januari 2025. Berita yang saya dapat beliau meninggal pukul 12.00 WIB," tulis John.
Dia pun turut mendoakan Alvin Lim dalam postingannya tersebut dan bersaksi jika Alvin Lim orang baik.
Baca juga: Awal 2025, Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Ini Profil dan Gurita Bisnisnya
Profil Alvin Lim
Alvin Lim lahir pada 11 Januari 1977.
Ia adalah pengacara sekaligus salah satu dari 12 pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Dilansir dari situs LQ Indonesia Law Firm, Alvin merupakan lulusan Sarjana Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang.
Dia kemudian mengambil gelar di bidang perbankan di Colorado Graduate School of Banking AS. Sementara gelar Sarjana Ekonomi-nya ia peroleh dari University of California Berkeley AS.
Alvin juga tercatat memiliki sertifikat perencanaan keuangan dari Florida State University.
Sebelum terjun di dunia hukum, sosok Alvin sempat malang melintang di bidang perbankan dan bisnis. Dia pernah menjadi Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co. AS pada 1997-1999. Kemudian ia menjadi penasihat keuangan di American Express & Co. AS pada 1999.
Kariernya di dunia perbankan terus melesat hingga 2005. Pada 2006-2009 Alvin menjadi Presiden Direktur PT Power Center Indonesia, Jakarta Selatan dan diangkat sebagai distributor tunggal untuk komersial dan pemerintah, dari FFI International AS.
Baca juga: Detik-detik Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Kondisi Lemas Saat Dibangunkan Istri
Pada 2015 hingga saat ini, dia menjadi Advokat atau pengacara di LQ Indonesia Law Firm.
Kasus yang pernah ditanganinya adalah penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Alvin tercatat pernah menangani kasus pidana perlindungan konsumen yang menyebabkan Dirut Allianz ditetapkan menjadi tersangka atas laporan klien.
Pihak klien yang dirugikan 16.5 juta diganti 400 juta. Kasus melawan perusahaan besar lain yang pernah ditanganinya adalah PLN, Lion Air, dan lain-lain.
Kritisi Kasus Ferdy Sambo hingga Bela Agus Salim
Alvin Lim menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah ia memberikan pernyataan soal kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek di podcast Refly Harun.
Alvin menyinggung adanya dugaan pelecehan hukum atau obstruction of justice terhadap kasus itu di saat momentum terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Terbaru, namanya kembali menjadi perbincangan setelah menjadi kuasa hukum Agus Salim, sang penerima donasi dari yayasan Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi.
Selanjutnya, Alvin Lim dilaporkan oleh Novi ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/12/2024).
Selain Alvin Lim, Novi diketahui melaporkan juga seorang pengacara.
Baca juga: Guntur Romli Blak-blakan Video Milik Hasto Berisi Skandal Elite Politik hingga Kriminalisasi Anies
Laporan itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Novi, Disna Riantina.
"Pratiwi Noviyanthi telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan ujaran-ujaran dari dua orang, yakni RD dan AL, yang pada pokoknya merendahkan martabat perempuan, integritas personal Pratiwi Noviyanthi dan mencemarkan nama baik dengan sejumlah pernyataan yang tidak perlu kami ulangi," tutur Disna, dikutip dari Kompas.com.
Laporan Novi telah diterima Polda dengan nomor LP/B/7504/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/7505/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya kami akan mengikuti proses-proses pemeriksaan, baik penyelidikan dan penyidikan sebagaimana prosedur hukum acara," tutur Disna.
Disna mengatakan, Novi melaporkan pihak-pihak tersebut lantaran menyerang kehormatan dan martabat personal dirinya.
Padahal tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang dihadapi Mas Agus dan Teh Novi," kata Disna.
Novi dan Disna sempat optimistis pernyataan-pernyataan yang merendahkan martabat manusia itu akan berhenti dilontarkan.
"Akan tetapi ternyata terus-menerus berlanjut, sehingga kami mengambil langkah hukum ini," pungkasnya.
Dipenjara karena Kasus Pemalsuan Dokumen dan Keberanian Putrinya
Alvin Lim diketahui pernah ditahan atas kasus pemalsuan dokumen.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Alvin terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia pun dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Oktober 2022 untuk ditahan di Rutan Salemba.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, penjemputan paksa Alvin dilakukan atas surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia, dilansir dari Antara.
Pada perayaan Natal 25 Desember 2023, Alvin menghirup udara bebas.
Putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, pernah menyuarakan kasus yang menjerat ayahnya hingga viral di media sosial.
Hal itu lantaran anak yang masih berusia 13 tahun saat itu berani menyampaikan surat terbuka tentang dugaan kriminalisasi kasus ayahnya kepada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Profil AKP Asep Iwan, Kapolsek Cinangka Diduga Tolak Laporan Bos Rental, Diperiksa Propam
Kate Victoria Lim mengkritisi vonis Alvin Lim maksimal 4,5 tahun, sementara pelaku utama dalam kasus ini cuma 2,5 tahun.
"Bapak aku udah di penjara sekarang, karena dia cinta sama klien-kliennya. Ini aku yakin ini ada permainan di sini. emang papi aku siapa? papi aku cuma mau ngebela korban-korban masyarakat investasi bodong. Papi aku tu cuma mau ngebela mereka (korban). Papi aku mau menegakkan keadilan. Tapi sekarang malah papi aku yang dipenjara. Sementara penjahatnya bebas berkeliaran di luar sana," ungkap remaja berusia 13 tahun itu.
Dalam video itu, Kate menyebutkan padahal berdasarkan UUD 1945 tugas dari pemerintah itu untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Tapi, yang aku lihat pemerintah ini cuma menindas masyarakat. Papi aku aja udah laporin (korban investasi bodong) dari ada 185 laporan setiap daerah di Indonesia," jelasnya.
"Emangnya papi aku siapa sampai diginiin. kalian nih pingin nginjak-nginjak sampai seberapanya. Emangnya bapak aku teroris, papi aku aja ngebela klien-kliennya, masyarakat yang tertindas," terang putri Alvin Lim dalam video itu.
Baca juga: Video Tawa dan Sindiran Jokowi seusai Iriana Diperingatkan Connie Bakrie soal Kasus Hasto
Kate juga menceritakan bahwa ayahnya, Alvin Lim membuat video untuk memberitahu pemerintah bahwa di sini ada kejahatan, di sana ada kejahatan.
"(Papi) Sampai membuat video karena kalian tau kan, no viral no justice. Dia buat video buat kasih tau ke pemerintah ini loh ada sampah, di sini loh ada sampah," ucapnya.
Dia juga minta tolong kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam agar memberi keadilan untuk ayahnya, Alvin Lim.
"Jadi saya minta tolong ke Presiden Jokowi dan Menko Polhukam, masa bapak butuh anak kecil buat kasih tau bapak, gimana untuk menegakkan keadilan. Ini masyarakat bapak, bukan masyarakat saya," ungkapnya.