News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Waspada Judi Online, 80 Ribu Anak di Indonesia Sudah Terpapar Judol

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online. -- Dalam artikel mengulas tentang judi online. Sebanyak empat juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan ribu anak-anak di Indonesia telah terpapar judi online.

Hingga saat ini, sebanyak empat juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian daring, termasuk 80 ribu di antaranya adalah anak-anak.

Data itu diungkapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria.

“Saat ini terdapat empat juta orang pemakai internet di Indonesia yang bermain judol setiap harinya, termasuk 80 ribu di antaranya adalah anak-anak,” ujar Nezar Patria, 30 Desember 2025 lalu.

Nezar menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi fenomena judi online yang memiliki dampak destruktif terhadap masyarakat. 

“Judi online ini adalah masalah besar, musuh besar bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

Data itu sesuai dengan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per Juli 2024.

Dikutip dari laman PPATK, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dengan total 80.000 orang.

Sebaran pemain antara usia antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang.

Usia 21 sampai 30 tahun 13 persen atau 520.000 orang, usia 30-50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang, dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang. 

Pemerintah juga terus mengupayakan pemberantasan judi online.

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Wanti-wanti Jajarannya Tak Main Judi Online: Ketahuan, Saya Copot!

Terbaru, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut, pihaknya menggandeng 8.000 relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang tersebar di seluruh Indonesia untuk terus memerangi judi online. 

Mereka yang termasuk dalam relawan ini berlatar belakang aktivis, pegiat, pemerhati dan pelaku TIK.

"Kami banyak sekali dibantu oleh masyarakat yang secara mandiri rela untuk melakukan giat-giat di berbagai komunitasnya masing-masing dalam rangka memerangi judi online," ungkap Meutya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (4/12/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini