TRIBUNNEWS.COM - Ketetapan usia pensiun naik menjadi 59 tahun bagi peserta yang hendak mendapat nilai manfaat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Kenaikan usia peserta yang berhak atas program Jaminan Pensiun tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15.
Adapun aturan tersebut resmi berlaku pada Januari 2025.
Beleid ini menyatakan bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 56 tahun.
Selanjutnya, usia pensiun naik setiap tiga tahun.
Kenaikan usia pensiun pertama terjadi pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan kenaikan ini akan terus berjalan hingga nanti menyentuh 65 tahun.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi peserta yang belum memiliki masa iur cukup agar tetap terlindungi.
Program Jaminan Pensiun memang mensyaratkan masa iur minimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP tersebut.
Adapun masa iur ini menjadi prasyarat untuk menerima manfaat pensiun berkala, yang menyerupai "gaji" seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan setelah pensiun.
"Peserta bisa mengambil JHT (Jaminan Hari Tua)-nya di usia 56. Sementara JP mengikuti usia pensiun JP yang berlaku," kata Roswita, dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut, Roswita juga menjelaskan bahwa pekerja yang telah pensiun dari perusahaan lama dapat tetap melanjutkan iuran agar memenuhi masa iur 15 tahun.
Baca juga: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Dasar Aturannya
Ia menambahkan bahwa jeda usia pensiun bagi pekerja swasta, yang saat ini didominasi perjanjian kerja dengan batas usia 55 tahun, dapat diisi dengan manfaat JHT yang telah dicairkan terlebih dahulu.
Terkait relevansi kebijakan usia pensiun yang terus naik, Roswita menegaskan bahwa aturan ini telah melalui kajian mendalam sebelum diundangkan.
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan tren global, di mana usia pensiun terus disesuaikan.
Sebagai informasi, beberapa negara yang menerapkan kebijakan serupa adalah Belanda dengan usia pensiun 67 tahun pada 2024, Prancis 67 tahun, Vietnam 61 tahun, dan China 63 tahun pada tahun yang sama.
Sampai dengan akhir Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1,64 triliun kepada 115.123 peserta atau ahli waris.
(Tribunnews.com/Latifah)