News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK juga Geledah Rumah Hasto di Kebagusan, Pengacara Sekjen PDIP Sebut Tak Temukan Apapun

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing. Dia mempertanyakan penggeledahan oleh KPK terhadap rumah kliennya di Kebagusan. Dia mengatakan KPK tidak menemukan barang bukti apapun.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025), usai Sekretaris Jenderal PDIP itu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

Ternyata, penggeledahan juga dilakukan KPK di rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/1/2025).

Tobing mengatakan penggeledahan rumah Hasto di Kebagusan dilakukan penyidik KPK sesaat setelah menggeledah kediaman di Bekasi.

Dia mengatakan kediaman Hasto di Kebagusan tersebut jarang ditempati oleh kliennya karena hanya sebagai tempat singgah.

"Perlu kami sampaikan, setelah penggeledahan kediaman Pak Hasto di Bekasi kemarin, maka penyidik KPK ini lanjut ke rumah Pak Hasto di Kebagusan."

"Rumah Pak Hasto di Kebagusan itu memang itu hanya rumah singgah dan memang jarang ditempati," kata Tobing, Rabu.

Ia mengungkapkan KPK tidak menemukan barang bukti apapun saat melakukan penggeledahan di rumah Hasto di Kebagusan.

"Sehingga hasilnya nol dan KPK tidak menemukan apa-apa," ujar Tobing.

Baca juga: 2 Barang Bukti di Rumah Hasto Disita KPK, Diduga Berkaitan Kasus Harun Masiku

Dengan kejadian ini, Tobing pun mempertanyakan alasan KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman Hasto.

Pasalnya, dia menganggap Hasto tidak merugikan negara terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

"Pertanyaan saya kepada KPK, apa sih yang mau dicari di rumah Pak Hasto? Pak Hasto ini bukan menteri, bukan pejabat negara, tidak merugikan negara."

"Tapi perkara ini selalu dibesar-besarkan dan digoreng-goreng terus sedemikian rupa," katanya.

Tobing juga mempertanyakan KPK seakan maraton melakukan penyelidikan terhadap Hasto menjelang HUT ke-52 PDIP yang bakal digelar pada Jumat (10/1/2025) mendatang, serta menggelar kongres partai.

Dia pun menduga status Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini adalah wujud politisasi kasus.

"Kami menduga bahwa memang ini perkara politik dan murni tidak ada perkara hukum," katanya.

KPK Geledah Rumah Hasto di Bekasi, Cuma Bawa Flashdisk dan Catatan Ajudan 

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Hasto yang berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar empat jam, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Hasto. Bahkan, mobil milik Hasto yang terparkir turut diperiksa.

Kemudian, sekitar pukul 18.19 WIB, penyidik KPK keluar dari kediaman Hasto dan terlihat membawa satu koper berwarna biru tua.

Namun, menurut Tobing, penyidik tidak membawa barang banyak.

Penyidik KPK membawa satu koper berwarna biru tua setelah menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dia mengungkapkan barang yang dibawa hanyalah flashdisk dan buku catatan milik ajudan Hasto, Kusnadi.

"Engga ada, cuma dapat satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi," kata Johannes kepada wartawan di depan rumah Hasto, Selasa.

Dia mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK ini tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut.

"Engga ada (koper), yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku," ucapnya.

Meski begitu, Johannes mengatakan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa oleh penyidik.

"Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka mereka sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka," ungkapnya.

Hasto Tersangka Dugaan Suap dan Obstruction of Justice

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Baca juga: Elite PDIP Ungkap Keberadaan Hasto Kristiyanto: Tidak ke Mana-mana, Setiap Hari ke Kantor DPP

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini