TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Remaja putri penyandang disabilitas menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) lebih dari satu pria di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan akibat pemerkosaan tersebut membuat korban hamil.
"Kami sangat prihatin dengan dugaan kasus TPKS penyandang disabilitas yang kondisinya kini sedang hamil," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Nahar memastikan anak yang dikandung korban dalam kondisi sehat, selamat, dan bersama orang tuanya mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum.
KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung untuk memberikan pendampingan kepada korban termasuk saat melaksanakan pemeriksaan di Kepolisian.
"Selanjutnya, akan dilaksanakan pendampingan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban beserta janin yang dikandungnya dalam kondisi baik, " ujar Nahar.
KemenPPPA, kata Nahar, menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih di dalam kandungan sehingga pihaknya dalam hal ini ikut memastikan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan menjadi tugas bersama yang perlu dikawal bersama.
Nahar juga menyampaikan bahwa terdapat hak-hak korban disabilitas yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Penembakan Bos Rental Mobil, Pengamat Militer: Senjata Api yang Dipakai Serka AA Janggal!
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk pemenuhan hak-haknya," tutur Nahar.
"Hal ini mencakup, antara lain, hak atas restitusi atau ganti rugi, pendampingan psikologis, serta penyediaan penerjemah jika diperlukan.
Selain itu, opsi penempatan sementara di rumah aman juga bisa dipertimbangkan," tambah Nahar.
Baca juga: Honda Brio Milik Bos Rental yang Dijual Sindikat ke Oknum TNI AL Semula Cuma Dihargai Rp 23 Juta
Dirinya mengingatkan, bahwa kasus tersebut telah mendapat banyak atensi publik dan mengundang perhatian dari berbagai pihak yang ingin membantu korban.
Hal tersebut patut diapresiasi akan tetapi diharapkan masyarakat sekitar bisa menjaga privasi korban.