News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Lagi, KPK Minta Hasto Laporkan Dokumen Skandal Pejabat Negara: Kalau untuk Men-challenge, Bawa

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK kembali mengimbau Hasto Kristiyanto melaporkan dokumen skandal pejabat negara yang diklaim dimilikinya.

TRIBUNNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melaporkan dokumen-dokumen yang memuat skandal pejabat negara ke lembaga anti-rasuah.

Meski demikian, KPK tak akan langsung menghakimi seseorang melakukan tindak pidana.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani setiap perkara.

Karena itu, Asep mengimbau Hasto agar membawa dokumen tersebut ke KPK sebagai bukti terkait kasus korupsi oleh pejabat negara.

"Jadi kalau punya misalkan dokumen untuk men-challenge, bawa."

"Tunjukkan kepada kita bahwa misalkan dokumen-dokumen tidak benar. Ini buktinya," tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 5 Pihak Desak Hasto Laporkan Bukti Skandal Pejabat Negara, Budiman: Bukan Justru Dibawa ke Rusia

Asep mengaku tahu dokumen-dokumen itu telah dititipkan ke pengamat militer, Connie Bakrie, lalu dibawa ke Rusia, lewat media.

Sekali lagi, Asep mengatakan lebih baik dokumen itu dibawa ke KPK untuk segera diproses.

"Saya juga lihat di media, dokumen dititipkan kepada seorang profesor, kemudian dibawa ke Rusia."

"Sebetulnya, kalau itu memang dokumen terkait dengan perkara yang sedang kita tangani, dibawa saja ke sini," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga telah meminta Hasto untuk melaporkan dokumen skandal pejabat negara yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).

Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.

"KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Tessa, Minggu (29/12/2024).

Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini