News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soroti Denda Damai Koruptor, Komjak RI Tegaskan Bukan Berarti Bebas setelah Bayar 

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi dalam webinar diskusi denda damai koruptor pada Kamis (9/1/2025)

TRIBUNNEWS.COM - Wacana denda damai bagi koruptor masih menjadi sorotan belakangan.

Wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Namun terbaru, ia menganggap wacana memberikan denda damai untuk koruptor dihentikan.

Hal itu disampaikan Supratman saat meluruskan pernyataannya soal pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa diberikan melalui denda damai.

Sebelumnya, Supratman menyebutkan Jaksa Agung berwenang memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Ia berbicara soal itu setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mengampuni para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.

Supratman mengklarifikasi pernyataanya bahwa denda damai hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana ekonomi dan meminta publik agar tidak lagi menyalahartikan ucapannya tersebut.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, memberikan tanggapan terkait wacana yang menjadi perhatian publik.

"Korupsi itu extraordinary crime. Hasilnya pemberantasan stagnan di situ. Tidak mengecil. Politisi kena korupsi, besok ada lagi. Begitu juga bankir ditangkap ada lagi. Tidak tobat. Artinya penghukuman badan tak jera. Harus ada another way," jelasnya pada Kamis (9/1/2025).

Dalam webinar Diskusi Bareng bertema 'Denda Damai untuk Koruptor, Apakah Bisa dan Layak?' yang digelar lembaga Jarcomm (Jejaring Analiytics, Research and Communication Consulting), Pujiyono menyebut jangan ada salah kaprah dalam menerjemahkan denda damai. 

Di mana denda damai bukan berarti koruptor langsung diminta bayar, lalu dianggap selesai.

Baca juga: Menkum Supratman Minta Maaf soal Polemik Denda Damai Koruptor, Ini Penjelasannya

"Maka denda pengampunan sebagai cara untuk mengatasi stagnasi penanganan korupsi merupakan ide baik. Tapi kita tidak boleh terjebak pada denda saja. Jangan berhenti gagasannya. Ada terobosan jalan," kata Pujiyono. 

Lanjutnya, denda damai harus punya landasan hukum yang kuat.

Di antaranya selama ini familiar dengan restoratif justice, sebagai formula untuk mencari keadilan yang biasanya dilakukan dalam kejahatan tindak pidana umum. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini