Satu diantaranya Ronald Paul Sinyal mantan penyidik KPK yang sempat ikut menangani kasus Harun Masiku dkk.
Para saksi dimaksud dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP.
Oleh Firli, Ronald dipecat melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Firli Dianggap Halangi Penggeledahan Kantor DPP PDIP
Usai pemeriksaan, Ronald mengungkap bahwa Firli Bahuri turut diduga melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku.
Ronald bilang Firli sempat melarang tim penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP pada 2020 silam.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) sore.
Hasto Batal Tersangka di Tahun 2020
Selain itu, kata Ronald, sebenarnya tim penyidik pada 2020 lalu sudah ingin menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Namun, hal tersebut terhalang karena tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang dinakhodai Firli Bahuri waktu itu.
"Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan. Jadi bukan karena perkara politik dan semacamnya," ujar Ronald.
Hasto Tersangka 2 Kasus
Diketahui KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.