3 Hal Terkini soal Patwal Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad yang Viral

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi pengawal mobil RI 36 yang menunjuk taksi Silver Bird lantaran diduga menghalangi mobil yang dikawalnya di Jalan Jenderal Sudirman.
Polisi pengawal mobil RI 36 yang menunjuk taksi Silver Bird lantaran diduga menghalangi mobil yang dikawalnya di Jalan Jenderal Sudirman.

TRIBUNNEWS.COM - Petugas patroli dan pengawalan (Patwal) mobil Lexus berpelat RI 36 viral di media sosial.

Pasalnya, anggota Patwal yang mengawal mobil tersebut dinilai memperlihatkan gesture yang arogan.

Sebagaimana diketahui, petugas patwal tersebut adalah Brigadir DK. 

Sementara itu, mobil RI 36 ternyata milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Berikut 3 hal terbaru mengenai kehebohan mobil RI 36 yang dirangkum Tribunnews.com.

Sopir Taksi Sudah Diperiksa

Sopir taksi Silver Bird Alphard yang ditunjuk-tunjuk Brigadir DK telah diperiksa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, sopir taksi berinisial IK tersebut telah dimintai keterangan.

Ia dimintai keterangan terkait dugaan Brigadir DK yang dinilai arogan saat melakukan pengawalan mobil pelat RI 36.

"Hasil klarifikasi saudara IK pengemudi taxi Silver Bird bahwa tidak ada ucapan anggota yang arogan," ucap Argo saat dihubungi, Senin (13/1/2025), dilansir Warta Kota.

Berdasarkan penjelasan sang sopir, Brigadir DK hanya memberi isyarat tangan agar segera maju.

"Hanya isyarat tangan untuk segera maju karena saat itu posisi kendaraan berhenti di tengah," tuturnya.

Baca juga: Sopir Taksi yang Ditunjuk-tunjuk Patwal Mobil RI 36 Diperiksa, Ungkap Tak Ada Ucapan Arogan

Brigadir DK Kembali Bertugas

AKBP Argo Wiyono mengatakan, Brigadir DK kembali bertugas setelah sebelumnya dijatuhi sanksi.

"Setelah ini bertugas kembali seperti biasa, namun tetap dalam pengawasan," ujar Argo, Selasa (14/1/2024).

Sebelumnya, Brigadir DK hanya diberi sanksi teguran atas perbuatannya saat melakukan pengawalan hingga viral di media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini