BNN Bongkar 11 Kasus Peredaran Narkotika di Awal 2025 yang Melibatkan Warga Binaan dan Petugas Rutan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 11 kasus tindak pidana peredaran narkotika di Kantor BNN Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 11 kasus tindak pidana peredaran narkotika di Kantor BNN Jakarta, Selasa (14/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 11 kasus tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja, 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorilla), 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC, dan 3.896 gram cathinone. 

Baca juga: Rayakan Natal, Wujud Kasih BNN RI Berikan Bingkisan untuk Petugas Kebersihan dan Keamanan

“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Wayan menuturkan dari 11 kasus ini sebanyak 44 orang menjadi tersangka di antaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. 

Baca juga: Netizen Curiga Caisar YKS Tak Terlihat Lelah Live Tiktok Joget 24 Jam, Sang Komedian Diperiksa BNN

Pada Minggu (5/1/2025), BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial JN dengan barang bukti nakotika berupa sabu sebanyak 1.219,55 gram, di rumah kost yang berada di kawasan Sapan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

Berawal dari penangkapan JN, Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu FI dan YK yang memerintahkan JN untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke Kapuas, Kalimantan Tengah untuk diedarkan. 

FI dan YK diamankan di komplek perumahan yang berada di kawasan Sabangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan mengetahui adanya dugaan keterlibatan WBP berinisial S serta WBP Lapas Perempuan berinisial R. 

Keduanya diamankan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (6/1/2024).

“Selanjutnya atas keterangan S diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibawa masuk ke Rutan dilakukan oleh oknum Sipir berinisial MA dan DM,” tambah Wayan.

Sebanyak empat bungkus kemasan teh Cina dengan berat sekitar empat kilogram dan sisa satu bungkus dengan berat satu kilogram yang dititipkan ke istri salah satu WBP berinisial MAM alias I.

Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal istri I dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg serta 2.680 butir PCC.

Dengan demikian, jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC.

Baca juga: Indonesia Darurat Narkoba, BNN Rehabilitasi 12.204 Pecandu Sepanjang 2024

Kasus Menonjol di Bali

Berdasarkan informasi dan analisa intelijen, Kamis (8/1/2025), Tim BNN Provinsi Bali mengamankan empat orang residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial WR, SP, PHS, dan PMW. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini