Anak Legislator Bunuh Pacar

Erintuah Damanik Bakal Buka-bukaan Soal Jatah Suap Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). 
Terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik buka suara soal jatah suap yang hendak diberikan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Paniter Pengganti Siswanto.

Sebagai informasi sebelumnya disebutkan bahwa eks Ketua PN Surabaya mendapat jatah 20.000 Dollar Singapura sedangkan Siswanto mendapat jatah 10.000 Dollar Singapura terkait kepengurusan vonis bebas Ronald Tannur.

Baca juga: Kejagung : Erintuah Damanik Atur Besaran Suap untuk Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur 

Akan tetapi uang tersebut belum sempat diberikan kepada kedua orang itu dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik.

Terkait hal ini, ketika ditemui usai proses sidang suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Erintuah tak banyak komentar ketika disinggung dugaan jatah suap tersebut.

Adapun Erintuah hanya mengatakan akan membuka informasi itu dalam proses persidangan.

"Nanti saya kemukakan di persidangan," ucap Erintuah sambil berjalan melewati awak media, Selasa (14/1/2025).

Tak hanya itu pun ketika ditanya apakah dirinya yang mengatur jatah bagi eks Ketua PN dan panitera, Erintuah juga mengatakan hal yang sama.

"Nanti di persidangan lah ya," pungkasnya.

Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Erintuah Damanik, hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ternyata sosok yang mengatur besaran jatah suap untuk eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan panitera pengganti Siswanto.

Seperti diketahui sebelumnya eks Ketua PN dan Siswanto disebut mendapat jatah suap 20.000 dan 10.000 Dollar Singapura dalam kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Meski begitu pada akhirnya uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih disimpan Erintuah Damanik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, adapun 30.000 Dollar Singapura tersebut merupakan bagian dari total 140.000 Dollar Singapura yang sebelumnya diberikan Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja.

Baca juga: Erintuah Damanik dan Mangapul, Terdakwa Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Eksepsi

"Jadi dari 140 itu Erintuah kan bagi tuh, dia dapat 38 ribu, yang dua hakim dapat 36 ribu, disimpan 30 ribu sama Erintuah. Nah 30 ini oleh Erintuah diproyeksilah 20 untuk Ketua 10 untuk paniteranya, tapi kan ini belum diserahkan," kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

Kendati demikian, saat ini Harli menyebut bahwa pihaknya masih mendalami terkait pengetahuan dari eks Ketua PN dan Siswanto soal jatah suap tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini