Anak Legislator Bunuh Pacar

Segini Jatah Suap yang Diduga Diterima Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) -  Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rudi Suparmono, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

"Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar, Selasa. 

Rudi Suparmono sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan. 

Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma dan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi seteleh pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar. 

Qohar mengatakan, Rudi ditangkap di Palembang ditahan dirutan Salemba selama 20 hari.

Dapat Jatah Suap 43 dan 20 ribu Dollar Singapura 

Rudi Suparmono disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 43 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Singapura.

"(Sebanyak) 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasehat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," papar Abdul Qohar. 

Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut melakukan penggeledahan di dua rumah Rudi di kawasan Jalan Cempaka, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.

Baca juga: Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21,1 miliar disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

Jumlah itu lebih banyak dari uang yang disebut diterima Rudi.

Kelebihan uang tersebut, kata Qohar, akan didalami lebih lanjut. 

"Kelebihan uang ini akan kita dalami," kata Qohar. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini