TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid Jusuf, menjelaskan alasan kenapa pihaknya baru melakukan penyegelan pagar laut di Tangerang, Banten.
Padahal, Dinas Kelautan dan Perikanan Banten sudah menerima laporan adanya pagar laut tersebut sejak Agustus 2024.
Namun, penyegelannya baru dilakukan pada 2025, bertepatan ketika ramai diperbincangkan publik.
Mengenai hal tersebut, Halid membantah pihaknya melakukan penyegelan setelah pagar laut itu viral.
Ditegaskan oleh Halid, pihaknya hanya tidak ingin bertindak gegabah dengan langsung melakukan penyegelan, tanpa mendalaminya terlebih dahulu.
"Gini, kita kan tidak mungkin bertindak secara gegabah, karena kita menelusuri jangan-jangan (ditangani) di Kementerian A, Kementerian B, ada sudah keluar mekanisme ini."
"Nah, selama ini kan kami masih mendalami," ungkapnya saat diwawancarai di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025), dilansir Kompas.com.
Halid kemudian menjelaskan, proses penyegelan memerlukan waktu yang cukup lama karena harus dilakukan kajian terlebih dahulu.
"Kami sudah melakukan tindakan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, cuma memang pada saat itu karena pemagarannya itu baru satu-satu begitu kan, belum sepadat ini," jelas Halid.
Sejak pagar laut itu pertama kali ditemukan, kata Halid, pihaknya juga segera melakukan penyelidikan.
"(Saat panjangnya baru) tujuh kilometer takutnya lebih kuat itu desakan. Sehingga ini adalah bola api yang cukup besar, dilihat oleh orang, memang butuh semacam penindakan secara berkoordinasi seperti itu," ungkapnya.
Baca juga: Ekonom Soal Pagar Laut: Harus Dicabut, Sudah Menimbulkan Dampak Ekonomi dan Sosial
Lalu, antara Agustus hingga Desember 2024, panjang pagar laut tersebut meningkat dari tujuh kilometer menjadi 30,16 kilometer.
Halid pun mengungkapkan pihaknya masih mencari tahu siapa pelaku yang membangun pagar laut tersebut.
"Kami sampai saat ini masih mencari-cari. Karena pekerjaannya bisa jadi malam hari," tutupnya.