TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Tujuan ditetapkannya kebijakan tentang PPPK Paruh Waktu ini untuk memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi PPPK dengan status paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dalam keputusan tersebut, menetapkan tujuh jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu.
Daftar 7 Jabatan yang Dibutuhkan untuk PPPK Paruh Waktu
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Baca juga: Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Tenaga Honorer yang Gagal Lulus CPNS-PPPK 2024
Syarat dan Kriteria Pelamar
Pelamar PPPK paruh waktu harus memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam database BKN dengan dua ketentuan khusus:
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus
- Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Mekanisme Pengangkatan
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu melibatkan langkah-langkah berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menpan-RB.
- Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada setiap instansi pemerintah, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Masa Kerja dan Upah
Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan kontrak berdasarkan evaluasi kinerja.
Upah yang diterima paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah, ditambah fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi PPPK penuh waktu, serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dengan fleksibilitas waktu kerja yang lebih sesuai.
(Tribunnews.com/Farrah)