News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggal 22 Januari Memperingati Hari Apa? Berikut Sejarah Singkatnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jalan kaki - Tanggal 22 Januari diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional, simak sejarah singkatnya berikut ini.

Kecepatan kendaraan Afriyani sebelum menabrak trotoar dan pejalan kaki mencapai lebih dari 90 kilometer per jam.

Karena kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kemudian koalisi Pejalan Kaki (KoPK) meminta negara untuk lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki.

Di antaranya dengan cara menerapkan pembatasan kecepatan bagi kendaraan bermotor.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini