News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pakar Yakini Hakim MK akan Objektif soal Sengketa Pilkada Minahasa Utara

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut)  Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional. 

Pelanggaran Kampanye 

Pemohon juga mendalilkan beberapa pelanggaran yang dilakukan petahana saat masa kampanye.

Beberapa di antaranya yakni menggunakan fasilitas pemerintah berupa mobil patroli pengawal dan kendaraan lainnya; melaksanakan program gerakan pangan murah di Desa Kawangkoan, Kec. Kalawat, Desa Paniki Atas, Kec. Talawaan, Desa Munte Atas, Kec. Likupang Barat; menyerahkan bantuan sosial berupa perbaikan rumah korban bencana dan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni yang berlokasi di Pendopo Pemerintah Kab. Minahasa Utara; melaksanakan penyerahan bantuan sarana dan prasarana perikanan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di lokasi Desa Tumaluntung, Kec. Kauditan; menyerahkan 248 sertifikat hak milik atas tanah kepada warga Desa Wori.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal atau diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda – Kevin William Lotulong; menetapkan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024,” sebut Octo Arystho Emerson membacakan petitum permohonan Pemohon dari Ruang Sidang Pleno MK.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini