News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hutan di Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pixabay/DValiphotos

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres ini dibuat sebagai landasan untuk menertibkan pengelolaan lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.

Baca juga: Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan

Dengan adanya Perpres tersebut pemerintah dapat melakukan penertiban kawasan hutan.

"Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Selasa (28/1/2025).

Penertiban kawasan hutan tersebut bertujuan mengatasi praktik di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan mulai dari pertambangan hingga alih fungsi hutan untuk perkebunan tanpa izin.

"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 2 ayat 2.

Adapun penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah dapat dilakukan dengan cara memberikan denda administrasi berupa pembayaran uang sebagai akibat pelanggaran penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. 

Baca juga: Komisi IV DPR Cecar Menhut Soal Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan yang Tuai Polemik

Lalu penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset di kawasan hutan.

Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. 

Adapun Perpres telah diteken Prabowo pada 21 Januari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini