TRIBUNNEWS.COM - Delapan pegawai ATR/BPN disanksi berat buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Sanksi dijatuhkan setelah pihaknya melakukan audit investigasi. (*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Baca tanpa iklan