Pada aplikasi tersebut, pemilik akun akan mendapatkan tiket pemeriksaan, dilengkapi dengan notifikasi yang dikirim H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun.
Selain itu, pada H-7 sebelum ulang tahun, pemilik akun akan menerima kuesioner skrining Kesehatan yang perlu di isi secara mandiri.
Tiket pemeriksaan tersebut dapat digunakan di FKTP maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapatkan PKG Hari Ulang Tahun.
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan