TRIBUNNEWS.com - Polda Metro Jaya mengakui kasus suap yang menjerat mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, rumit.
Sebab, kasus suap tersebut melibatkan sejumlah personel Polres Metro Jakarta Selatan, serta pihak tersangka dan keluarganya.
Atas hal itu, Propam Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman, termasuk berkomunikasi dengan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung.
Sebagai informasi, Evelin diduga mencatut nama AKBP Bintoro untuk memeras Arif.
Arif merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Saat ini, pemeriksaan dilakukan terpisah sebab terdapat dua kasus, yaitu dugaan tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Ucapan Kapolres Jaksel Tolak Suap yang Kini Seret AKBP Bintoro, Singgung Tanggung Jawab di Akhirat
"Inilah bagian yang didalami semuanya, pelaporan dugaan tindak pidana ditangani Ditreskrimusus, peristiwa penyalahgunaan wewenang ditangani Propam," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).
Ade menambahkan, nasib AKBP Bintoro akan segera diputuskan pada sidang etik yang rencananya digelar pada Jumat (7/2/2025).
Selain AKBP Bintoro, empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, juga bakal menjalani sidang etik.
Mereka adalah AKBP M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; AKBP G, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; dan ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggaran hari Jumat nanti," kata Ade.
"Terduga pelanggaranya lima (orang) yang akan disidangkan," lanjut dia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Telah Diperiksa
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait kasus AKBP Bintoro.
Pemeriksaan itu berlangsung pada beberapa waktu lalu.