News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita, Polisi Dalami Pembuat Pita Cukai Palsu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROKOK ILEGAL - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf sebut polisi akan mendalami pembuat pita cukai palsu.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan 511.648 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang disimpan di pergudangan Jalan Raya Jakarta KM 5 Kampung Parung Wotgalih, Kota Serang, Banten. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menuturkan tersangka yang diamankan berinisial BEJ dari CV. CTA.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha atau produsen menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, produsen itu menempelkan pita cukai palsu dalam kemasannya yang seolah-olah asli.

Adapun pita tanda pelunasan sigaret kretek tangan (SKT) dengan isi 12 batang ditempelkan pada sigaret kretek mesin (SKM) isi 20 batang.

“Terkait dengan cukai rokok itu sedang kita dalami sumber dari pembuat cukai tadi, mudah-mudahan bisa segera kita ungkap,” tambahnya.

Proses penjualan rokok ilegal ini dilakukan melalui cara sales berkeliling ke toko-toko kecil menggunakan mobil boks. 

Nilai barang rokok ilegal diketahui sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000.

Tersangka dijerat pasal 7 ayat 5 dan pasal 29 ayat 1 Undang-Undang 11 tahun 1995 tentang cukai yang diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Pasal 63 Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. 

Kemudian pasal 56 dan 58 Undang-Undang 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Produsen rokok dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan atau denda 2 kali sampai 10 kali nilai cukai dan atau pencabutan perizinan usaha,” tutur Helfi.

Sejumlah rokok ilegal yang ditampilkan yakni bermerek Mami Baru, Hujan Duit, dan Novem dengan tampilan warna cerah.

Peredaran Masif

Para pelaku industri rokok mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak di Indonesia.

Survei yang dilakukan oleh Indodata menunjukkan, peredaran rokok ilegal mencapai 46,95 persen.

Direktur Eksekutif Indodata, Danis T.S Wahidin, mengungkapkan bahwa tiga variabel utama—persepsi produk, harga, dan aksesibilitas—memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen untuk mengonsumsi rokok ilegal, yang ditunjukkan dengan peningkatan perokok ilegal di Indonesia.

“Perkembangan perokok ilegal tahun ini mencapai 46,95 persen. Padahal, pada 2021 jumlahnya 28,12 persen, dan naik sedikit pada 2022 dengan 30,96 persen. Tahun ini, jumlahnya meningkat jauh,” ujar Danis.

Tingginya peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi industri hasil tembakau (IHT).

Sebagai industri dengan 6 juta pekerja yang menggantungkan sumber mata pencahariannya, keterlibatan pihak terkait dalam perumusan kebijakan (meaningful participation) menjadi sebuah keharusan agar dapat memperoleh perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.

Peredaran rokok ilegal yang semakin marak turut mendapat reaksi dari industri.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi berharap masalah ini harus segera diatasi pemerintah.

Rokok ilegal akan menurunkan penjualan yang berdampak pada penurunan produksi, sehingga akan berdampak pula pada seluruh pekerja dan petani. 

IHT harus bisa terlindungi dari serangan rokok ilegal yang dapat mematikan industri.

“Jelas sekali maraknya rokok ilegal ini merugikan semua pihak. Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinarycrime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Pemerintah sudah bekerja, tapi menurut saya belum optimal. Sepanjang pengetahuan saya, belum ada pelaku utamayang ditangkap,” ujarnya saat dihubungi.

Saat ini, aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah dinilai cenderung membuat industri rokok berada dalam situasi sulit.

Misalnya, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang salah satunya mengatur larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak. 

Pun perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang salah satunya mengatur mengenai penyeragaman kemasan, sangat berpotensi membuat rokok ilegal semakin sulit dibedakan dengan produk legal bila benar-benar dilanjutkan. 

Untuk itu, ia meminta pemerintah benar-benar berupaya mengatasi persoalan rokok ilegal yang semakin menjamur di Indonesia.

“Pemerintah perlu lakukan pemberantasan rokok ilegal secara terkoordinasi. Pemerintah jangan membuat kebijakan yang justru mendorong berkembangnya rokok ilegal seperti kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi, terlalu jauh dari kemampuan daya beli masyarakat” ucapnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini