Kala DPR Dianggap 'Ngaco' dan Bikin Rusak Negara Buntut Revisi Tatib Jadi Bisa Copot Pejabat Negara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR REVISI TATIB - Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menganggap DPR ngaco dan merusak ketatanegaraan usai merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam revisi tersebut, DPR bisa mengevaluasi pejabat negara hingga mencopotnya jika perlu.
DPR REVISI TATIB - Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menganggap DPR ngaco dan merusak ketatanegaraan usai merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam revisi tersebut, DPR bisa mengevaluasi pejabat negara hingga mencopotnya jika perlu.

Terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna menilai aturan revisi Tatib ini menjadi wujud DPR tak ingin Indonesia berdiri tegak di atas UUD 1945.

Palguna menjelaskan, seharusnya DPR memahami soal hierarki dan beragam kekuatan mengikat dalam norma hukum.

Ia menganggap revisi yang dilakukan DPR terkait Tatib itu bisa merusak tatanan kenegaraan.

"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos," kata Palguna, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: DPR Revisi Tata Tertib, Berwenang Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Ketua KPK?

Palguna juga mempertanyakan ilmu hukum dari DPR yang seharusnya mengerti bahwa Tatib hanya mengikat internal anggota dewan dan bukannya mengikat keluar institusi.

"Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances?" imbuh dia.

Kata Pimpinan dan Baleg DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi tersebut bagian dari penguatan fungsi pengawasan dewan terhadap mitra-mitra kerjanya.

"Namun kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum," ucap Dasco Selasa, (4/2/2025) kemarin.

Sementara, menurut Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, revisi Tatib DPR demi menjaga kehormatan dan meningkatkan pengawasan DPR.

“Tujuannya adalah tentunya menjaga kehormatan dan juga meningkatkan pola pengawasan. Karena pola pengawasan itu adalah bukan serta-merta ketika sudah diberikan rekomendasi hasil fit and proper test tadi, lepas, tidak,” ujar Bob.

“Nah, DPR sebagai representasi rakyat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif,” lanjutnya.

Menurut Bob, nantinya hasil evaluasi terhadap kinerja pejabat negara tersebut akan diberikan kepada pejabat atau instansi yang berwenang hingga Presiden.

Selanjutnya, DPR memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Bob menambahkan, bahwa hasil rekomendasi DPR dalam evaluasi terhadap pejabat bersifat mengikat, yang artinya harus ditaati semua pihak.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hassanudin Aco)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini