KPK dan BPKP Periksa 2 PNS Setjen DPR RI Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Furniture Rumah Jabatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN KORUPSI - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Ia mengungkap pihaknya memeriksa 2 PNS Setjen DPR  usut  proses pengadaan furniture rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
DUGAAN KORUPSI - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Ia mengungkap pihaknya memeriksa 2 PNS Setjen DPR usut proses pengadaan furniture rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelisik proses pengadaan furniture rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan dua saksi pada Selasa (4/2/2025).

Dua saksi dimaksud yakni Sri Wahyu Budhi Lestari, PNS Setjen DPR RI (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) dan Ahmat Sapiulloh, PNS Setjen DPR RI (Kasubbag RJA Kalibata 2019–2021).

"Semua hadir, saksi diperiksa klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan palaporannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

KPK sebelumnya menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan furniture RJA DPR tahun anggaran 2020.

Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, sebagai salah satu tersangka.

Baca juga: KPK Belum Ungkap Tersangka Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR, Bagaimana Status Indra Iskandar?

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, memastikan perkara itu tetap berproses.

Pihaknya masih mengumpulkan informasi serta pemberian dokumen kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini kan yang menghitung kerugian negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Akibat pemenuhan dokumen untuk BPKP itu, lanjut Asep, membuat KPK belakangan ini belum lagi melakukan pemeriksaan saksi. 

Berdasarkan catatan, tim penyidik terakhir kali memanggil saksi pada Rabu, 22 Mei 2024.

Baca juga: KPK Cecar Sekjen DPR Indra Iskandar soal Proses Proyek Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan DPR

Terlebih lagi, kata Asep, tim satuan tugas (Satgas) penyidik perkara RJA DPR sama dengan kasus suap dana hibah Jawa Timur.

"Nah ini yang sedang kita penuhi. Mungkin di sini kalau pemeriksaan saksi-saksinya selama ini belum ada lagi. Jadi kita sedang memenuhi itu," katanya.

"Dan kebetulan juga Satgasnya adalah Satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga," lanjut dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini