News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natalius Pigai Perintahkan Wakil Menteri Tangani Kasus HAM Berat

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS HAM BERAT - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, saat menggelar rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Pigai mengatakan kasus HAM berat kini ditangani oleh wakil menteri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengaku sudah memerintahkan Wakil Menteri HAM Mugiyanto untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat.

Pigai mengatakan penanganan masalah HAM berat tak berbeda dengan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.

"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo sama, 12 kasus sama, restitusi korban, rekonsiliasi, dan rehabilitasi sama," kata Pigai.


Menurutnya, instruksi presiden (Inpres) dan keputusan presiden (Kepres) penanganan kasus HAM berat akan segera terbit.

"Yang bapak tanyakan apakah akan dilanjutkan, dengan dasar apa, kan begitu? Inpres dan Keppres akan dikeluarkan dalam waktu dekat," ujar Pigai.

Pigai menjelaskan dirinya sudah menyerahkan kepada Mugiyanto untuk menyelesaikan masalah HAM berat.

"Saya sudah memerintahkan dari 2 bulan lalu Wamen untuk menangani penuh. Jadi tanggung jawab penuh silakan nanti bapak dan ibu (Anggota DPR) nanya langsung ke Wamen," ucapnya.

"Soal HAM berat saya perintahkan mendelegasikan Pak Wamen untuk menangani," sambung Pigai.

Pigai menuturkan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam hal restitusi bagi para korban.

"Saya sudah melakukan pertemuan 2 kali bahkan Kemensos sudah menyiapkan anggaran, kemudian juga Kemenkes sudah ada, sebetulnya semua kementerian sudah ada, tinggal kami hadirkan keputusan presiden saja dan instruksi presiden, kita bikin baru karena 2023 sudah selesai," imbuhnya. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini