News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Populer Nasional: Perintah Prabowo untuk Bahlil soal Gas Elpiji 3 Kg - Penggeledahan Rumah Ahmad Ali

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA NASIONAL POPULER - Berita populer dari kanal nasional Tribunnews dalam 24 jam terakhir, 4-5 Februari 2025. Mulai dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hingga penggeledahan rumah Ahmad Ali dan kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews dalam 24 jam terakhir, 4-5 Februari 2025.

Berita pertama hadir dari Presiden Prabowo Subianto yang memberikan instruksi kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kisruh distribusi gas elpiji 3 kg.

Informasi lainnya terkait DPR RI yang baru saja mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.

Kabar lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem, Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Lalu informasi lainnya, kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat yang menewaskan delapan orang.

Berikut empat berita nasional populer Tribunnews, 4-5 Februari 2025.

1. Perintah Prabowo untuk Bahlil

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia agar mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan menanggapi meluasnya keluhan masyarakat membeli elpiji 3 kg beberapa hari ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dasco menyebut hal itu berdasarkan komunikasi dengan Presiden Prabowo.

"Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.

Baca selengkapnya

2. DPR Revisi Tata Tertib

DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) yang baru disahkan.

Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR di antaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima, hingga Kapolri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini