TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah mobil yang disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terbilang fantastis, yakni mencapai 11 unit.
Penyitaan itu dilakukan dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK di rumah Japto Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) malam.
"Pada rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).
Selain belasan mobil berbagai merek, pihak KPK juga menemukan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 56 miliar dari rumah Japto.
Uang tunai puluhan miliar rupiah itu pun turut disita penyidik KPK.
"Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," imbuh Tessa.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Tessa menyatakan, penggeledahan adalah dalam rangka mencari, menyita dan memulihkan aset-aset diduga hasil gratifikasi hasil tambang batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Berikut daftar 11 mobil yang disita KPK dari rumah Japto Soerjosoemarno:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender
- Toyota Land Cruiser
- Mercedes-Benz
- Toyota Hilux
- Mitsubishi Coldis
- Suzuki
* Empat unit mobil lainnya masih menunggu update data dari pihak KPK
Selain rumah Japto Soerjosoemarno, pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus mantan pengurus ormas Pemuda Pancasila (PP) Sulawesi Tengah, Ahmad Ali.
Rumah Ahmad Ali yang digeledah berada di Kompleks Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Blok H2 nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Ketum PP Japto Soerjosoemarno Tak Masalah Rumahnya Digeledah, Persilakan KPK Lakukan Proses Hukum
Dari penggeledahan yang berlangsung sejak pagi itu, penyidik menyita dokumen, tas, jam tangan, hingga uang dalam mata uang rupiah dan valas.
Duduk Perkara Korupsi Rita Widyasari yang Menyeret Japto dan Ahmad Ali
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sejak 2017 menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur atas vonis 10 tahun penjara.
Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.