News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara

KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELEDAH RUMAH JAPTO - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil sitaan dari rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang telah digeledah pada Selasa (4/2/2025).

Dari rumah Japto, komisi antikorupsi menyita 11 mobil berbagai merek.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Untuk Konfirmasi Barang Sitaan

"Pada rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).

11 mobil yang disita di antaranya, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Baca juga: Ketum PP Japto Soerjosoemarno Tak Masalah Rumahnya Digeledah, Persilakan KPK Lakukan Proses Hukum

Selain 11 mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing yang bila ditotal sebesar Rp 56 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," imbuh Tessa.

Adapun kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat digeledah berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

KPK menduga uang dan barang-barang yang disita dari rumah Japto Soerjosoemarno berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari.

"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini